Istri Bupat Muba Nonaktif Minta Petugas SPBU Siapkan Uang Suap Rp 200 Juta
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat Ketua Fraksi DPRD.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/3/2016).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat Ketua Fraksi DPRD.
Yakni, Jaini, Ujang Amin, Iin Febrianto, dan Dear. KPK juga membawa petugas SPBU milik Lucianty bernama Tri Maya Sari, yang diperintah menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta.
Usai persidangan, Lucy melalui pengacaranya mengajukan permohonan untuk periksa kesehatan di RS Siti Khadijah Palembang pekan depan. (*)