Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilik Apotek Penjual Obat Terlarang: Saya Minta Maaf dan Janji Bertaubat

"Awal kronologis penggerebekan dan penangkapan bermula dari laporan masyarakat oleh seorang ibu bahwa anak menggunakan obat zenit," ungkap Abrianto.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Muhammad Elhami

TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Penangkapan terhadap pemilik apotek Ceria Sehat, H Supian Sauri alias H Tinghui (38), di jalan Abdul Gani Majedi, Kelurahan Paliwara Amuntai, ternyata berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres HSU AKBP Abrianto Pardede dalam pers release yang dilaksanakan di Mapolres HSU, Jumat (11/3/2016).

"Awal kronologis penggerebekan dan penangkapan bermula dari laporan masyarakat oleh seorang ibu bahwa anak menggunakan obat zenit," ungkap Abrianto.

"Dari informasi tersebut, kami langsung mengikuti anak tersebut menunjukkan dimana tempat membelinya, ternyata di apotik ceria sehat, dari situlah bermula penggerebekan kami lakukan," katanya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap apotek Ceria Sehat dan beberapa gudang penyimpanan milik H Tinghui, polisi mengamankan barang bukti berupa Charnophen sebanyak 1.059.600 butir, Dextro sebanyak 376.064 butir, serta berbagai merek jamu ilegal.

Di hadapan Kapolres dan awak media, Tinghui mengaku berterima kasih kepada Kapolres HSU, sejak ditangkap banyak mendapatkan masukan dan arahan serta nasehat.

"Intinya saya sangat besar meminta maaf terutama kepada seluruh masyarakat HSU, saya berjanji bertaubat dan kembali kejalan yang benar," katanya.

Simak video di atas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved