Jumat, 3 Oktober 2025

Tergoda Suap, Pegawai Imigrasi Lepaskan Warga Singapura dari Tahanan

Zul terbukti bersalah setelah membantu Manasar Siagian untuk melepaskan Warga Negara Malaysia (WNA) Damar Cettri pada 24 Januari 2016.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Zulkifli pegawai Imigrasi kelas I Khusus Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreksrim Polresta Barelang.

Selain Zulkifli, Satreskrim Polresta Barelang juga menetapkan Manasar Siagian sebagai tersangka.

Zul terbukti bersalah setelah membantu Manasar Siagian untuk melepaskan Warga Negara Malaysia (WNA) Damar Cettri pada 24 Januari 2016.

"Pegawai imigrasi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku terbukti membantu melepaskan tersangka dari ruang tahanan Imigrasi," kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga, Jumat (11/3/2016).

Dari pengakuanya kepada penyidik, untuk melepaskan Damar Cettri, Zul diupah sebanyak 5.000 dolar. Namun keterangan tersebut masih terus didalami pihak kepolisian.

Terkait ada dugaan oknum lainya yang bermain, Yoga enggan berkomentar banyak, yang jelas sejauh ini Satreskrim masih melakukan pemeriksaan. 

Damar Dettri merupakan tahanan imigrasi atas kasus pemalsuan Paspor yang dilakukanya di Indonesia.

Untuk lepas dari tahanan imigrasi, Damar meminta bantuan kepada Manasar yang merupakan Biro Jasa di kantor Imigrasi tersebut.

 Manasar dijanjikan sejumlah uang oleh Damar asalkan bisa mengeluarkan Damar dari ruang tahanan Imigrasi itu. (*) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved