Tinggal dan Buka Usaha tanpa Izin, Warga Negara Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Meulaboh
Kevin dideportasi melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya.
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE – Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (23/2/2016) lalu memulangkan Kevin Marlowe Diamon (33), pria berkebangsaan Amerika Serikat.
Kevin dideportasi melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, transit Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
WNA kelahiran New Jersey itu selama ini menetap di Kabupaten Simeulue dan melanggar izin tinggal sejak tahun 2009 silam.
Yang bersangkutan juga membuka perusahaan tanpa izin dari pemerintah Indonesia.