Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk, Ada Insiden Meleset Kena di Kepala
Pada eksekusi kali ini masing-masing terpidana dihukum 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -- Tujuh pelaku Masir atau judi, Jumat (19/02/2016) siang, menjalani eksekusi cambuk, di halaman Masjid Al-A’la, Desa Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Pada eksekusi kali ini masing-masing terpidana dihukum 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Namun, ada yang tak lazim dalam hukuman eksekusi cambuk kali ini.
Salah satu terhukum, Nanda Irwansyah tercambuk di bagian belakang kepalanya.
Insiden serupa sebelumnya juga terekam kamera serambiontv, saat pelaksanaan cambuk di halaman Masjid Ulee Lheue, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Bahkan saat itu, terhukum mengalami pendarahan di bagian telingannya. (*)