10 Meter dari Masjid, Tempat Hiburan Malam Ini Didemo Warga
Forum Umat Islam (FUI) unjuk rasa di depan Karaoke Milo. Tempat hiburan malam tersebut dianggap melanggar peraturan daerah.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ratusan massa dari Forum Umat Islam (FUI) berunjuk rasa di depan Karaoke Milo, terletak di Jalan Juanda, Medan. Mereka turun ke jalan karena tempat hiburan malam tersebut dianggap melanggar peraturan daerah.
"Karaoke Milo secara terang-terangan melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Yang dilanggar mereka, Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 pasal 41 point 2 huruf H, tentang kepariwisataan yang menyatakan harus ada pernyataan tidak keberatan dari warga," kata Ketua FUI Indra Suheri, Jumat (12/2/2016)
Peraturan lain yang dilanggar, katanya, adalah peraturan Wali Kota Medan nomor 29 tahun 2015 pasal 36 point 6 tentang tanda daftar usaha pariwisata.
Di situ, disebutkan bahwa teknis di bidang hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam, panti pijat, dan karoke, harus disertai pernyataan letak lokasi usaha berjarak 100 meter dari rumah ibadah.
"Sementara, karaoke Milo jaraknya dari masjid hanya 10 meter, jelas-jelas ini melanggar aturan dan karoke milo wajib menghentikan operasional dalam waktu satu minggu setelah Jumat 12 Februari 2016," terangnya.