Selasa, 30 September 2025

Warga Pulo Gadung Desak Pengadilan Batalkan Eksekusi

Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan atas hak tanah yang akan dieksekusi.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Puluhan warga Pulo Gadung RT 54 di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/2/2016).

Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan atas hak tanah yang akan dieksekusi.

Unjuk rasa yang diikuti oleh ibu-ibu dan anak-anak itu mendesak Pengadilan Negeri Palembang membatalkan rencana eksekusi.

Sebab pengadilan salah mengukur lahan yang sudah ditempati warga bertahun-tahun.

Menurut warga, lahan yang harusnya dieksekusi berada RT 26, bukan RT 54.

Lihat video di atas. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan