Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Dana CSR Pertamina

Koruptor Dana CSR Pertamina Diterbangkan dari Jakarta dan Surabaya

melakukan penyimpangan dana penyaluran kredit program kemitraan peningkatan pendapatan

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU – Dua tersangka kasus korupsi dana CSR Pertamina senilai Rp 2,5 miliar tahun 2013,

diterbangkan dari Jakarta dan Surabaya ke Kabupaten Lubuklinggau, Sumsel, Selasa (26/1/2016). Keduanya langsung

dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.   Tersangka bernama HM Rachmad (62), mantan Direktur Keuangan

dan SDM PT Sang Hyang Sri dan karyawannya bernama Dedi Yamin (49), melakukan penyimpangan dana penyaluran

kredit program kemitraan peningkatan pendapatan dan pembudidayaan ikan melalui farming manajemen di Kabupaten Musi Rawas tahun 2013.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved