Sabtu, 4 Oktober 2025

DIN MINIMI Tunggu Amnesty, Anggotanya Dituntut 7 Tahun

Jalfanir (44) alias tgk Plang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api illegal

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, JAFARUDIN

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Jalfanir (44) alias tgk Plang, anggota kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi

dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara.

Warga asal Aceh Besar yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api illegal itu di sidang

dengan pimpinan majelis Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota Teuku Almadyan SH dan Bob Rosman SH.

Tgk Plang ditangkap Aparat Polda Aceh di kawasan Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 5 Mei 2015

berikut satu senjata api jenis Pistol FN dan amunsi. Tgk Plang hadir ke persidangan dengan mengenakan dua tongkat

karena masih kesakitan pada bagian kaki kananya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved