Polda Kalsel Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas Karang Intan
Jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dalam Lapas Karang Intan Martapura Kalimantan Selatan kembali terbongkar.
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dalam Lapas Karang Intan Martapura Kalimantan Selatan kembali terbongkar.
Pada Rabu (13/1/2016) malam, Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalsel mengamankan tiga tersangka berinisial RS, AR dan UR yang merupakan resedivis kasus narkoba.
Bersama ketiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu dengan total berat 1.001,89 gram (1 Kg lebih) dan 549 butir pil ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Kombes Joko Purwanto dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolda Kalsel, Kamis (14/1/2016), mengungkapkan ketiga tersangka yang diamankan dari dua tempat yang berbeda.
Diawali dengan penangkapan terhadap RS di rumahnya yang berada di Jalan Perintis Indah no 20 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dari rumah RS, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,03 Gram.
Polisi kemudian langsung mengembangkan penyelidikan.
Berbekal informasi yang berhasil digali dari RS, polisi kemudian melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Sultan Adam Kompleks Sawo Indah Permai, Kelurahan Surgi Mufthi Kecamatan Banjarmasin Utara.
"Pada saat anggota kami masuk, kebetulan dua orang tersangka (AR dan UR) sedang membungkus paketan sabu," ungkap Joko.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam rumah tersebut polisi menemukan barang bukti 1 Kg sabu dan 549 pil ekstasi.
"Mereka (ketiga tersangka) merupakan jaringan pengedar lapas Karang Intan," ungkap Joko.
Sebelumnya Senin (11/1/2016) sekitar pukul 02.00 Wita, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP) Kalsel berhasil menggagalkan sabu seberat 7,2 Kg dan 5.000 butir pil ekstasi yang dibawa menggunakan kapal laut dari Surabaya.
BNNP Kalsel mengamankan lima orang tersangka.
Terdiri dari AH (37) pembawa sabu dan ekstasi, M (27) penjemput barang, MA (24) penjemput barang, AS (45) pemilik Barang, serta seorang perempuan S (27) pemilik barang.
Dua orang tersangka yakni AS (45) dan S (27) yang merupakan pemilik narkoba tersebut merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Karang Intan dan Lapas Anak Martapura. (*)