Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Bupati Aceh Utara Divonis 6 Tahun Penjara

Dugaan Kasus Korupsi Kredit fiktif Pemkab Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid kembali mendapat vonis penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (14/01/2015) siang, Ilyas Pase dihukum 6 tahun penjara. Ia didakwa kasus korupsi kredit fiktif Pemkab Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar.

Selain hukuman kurungan penjara, Ilyas juga diwajibkan menyerahkan uang pengganti hingga Rp 3 miliar lebih.

15 Februari lalu, bupati Aceh Utara periode 2007-2012 ini juga sudah divonis 7 tahun penjara terkait korupsi Deposito Rp 220 miliar Pemkab Aceh Utara, dan kini menunggu putusan kasasi.

Sebelumnya ia pernah berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved