Senin, 6 Oktober 2025

20 Penjudi Diancam Hukum Cambuk di Aceh

Satuan Reserse dan Kriminal Unit Resmob Polres Aceh Barat berhasil menangkap 20 orang penjudi

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, DEDI ISKANDAR

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Unit Resmob Polres Aceh Barat,

Senin (11/1/2016) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB berhasil menangkap 20 orang penjudi di Kompleks Pasar Malam

di kawasan Gampong Pungkie, Kecamatan Kaway XVI.

Hingga Senin siang, semua pelaku beserta barang bukti beserta uang hasil judi telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. 

Sedangkan seluruh pelaku hingga kini masih diamankan guna dilakukan pemeriksaan.

"Semua tersangka terancam hukuman cambuk di muka umum," kata Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan SIK

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved