Minggu, 5 Oktober 2025

Polda Riau Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi, Paling Banyak Di Bengkalis

41 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disidik

Editor: Bian Harnansa

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Polda Riau telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dari 41 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disidik oleh jajaran Polda Riau sepanjang tahun 2015.

Dari sebanyak 47 tersangka itu, diantaranya ada nama pejabat setingkat kepala daerah, dan ketua DPRD Kabupaten.

Dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangai oleh Polda Riau, kasus dugaan korupsi yang paling banyak terjadi di Kabupaten Bengkalis.

Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim kepada wartawan, pada Selasa (22/12/2015), dari beberapa kasus yang disidik Polda Riau, ada 7 kasus dugaan korupsi besar yang telah disidik.

Sebanyak empat kasus diantara terjadi di Bengkalis, dua kasus di Pelalawan, dan Kuansing.

Berikut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani jajaran Polda Riau.

1. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja di Pelalawan, dengan kerugian negara mencapai Rp. 38 Miliyar.

Polda Riau menetapkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Asmun Jafar, termasuk mantan wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

2. Kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosisial (Bansos) dari APBD Bengkalis, dengan kerugian negara senilai Rp. 31 Miliyar.

Polda Riau menetapkan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdiliah dan beberapa anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis menjadi tersangka dalam kasus itu.

Polda Riau juga menetapkan Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menjadi tersangka.

3. Dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis, senilai Rp. 6 Miliyar.

Kasus itu kini masih menunggu proses tahap II atau P-21 dari Kejati Riau.

4. Kasus dugaan korupsi pada Litbang Bengkalis, dengan nilai uang yang harus di pertanggung jawabkan senilai Rp. 1,1 M.

5. Kasus dugaan korupsi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bengkalis senilai Rp. 2,8 Miliyar.

6. Kasus dugaan korupsi pada Bank BRI cabang Sorek, Kabupaten Pelalawan, senilai Rp. 12 m.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved