Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Gugatan Imba-Boby Dikabulkan PT TUN Makassar

Ketua Majelis Hakim Ariyanto dalam putusannya mengabulkan semua gugatan yang diajukan pasangan jimmy rimba Rogi dan Boby Daud.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Majelis Hakim Ariyanto dalam putusannya mengabulkan semua gugatan yang diajukan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud.

Sebelumnya pasangan Jimmy-Boby sebenarnya sudah dibatalkan pencalonannya oleh KPU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu karena status Jimmy Rimba Rogi sebagai terpidana bebas bersyarat.

Namun KPU Kota Manado kembali menetapkan Jimmy-Boby menjadi calon kepala daerah Kota Manado.

KPU Kota Manado diberi waktu untuk membatalkan berita acara penetapan pasangan Jimmy-Bobby selama 1 x 24 jam setelah menerima surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara.

KPU Sulawesi Utara pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita mengantarkan surat perintah sesuai dengan petunjuk KPU pusat.

Surat bernomor 198/KPU-Prov-023/XI/2015 itu berisi permintaan membatalkan penetapan kembali pasangan Jimmy-Boby sebagai peserta pilkada. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan