Sabtu, 4 Oktober 2025

Tiga Warga di Aceh Barat Kena Hukum Cambuk

eksekusi cambuk direncakan terhadap 21 terpidana yang sudah proses persidangan mahkamah syariah

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, Riawan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Tiga warga Aceh Barat, Jumat (18/12/2015) sekira pukul 14.00 WIB menjalani hukuman cambuk

di pelataran Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.

Terhukum masing-masing menjalani lima kali cambukan di muka umum karena terbukti melakukan judi toto gelap (togel).

Usai menjalani hukuman, ketiganya kemudian mendapatkan surat bebas dan bingkisan.

Semula, eksekusi cambuk direncakan terhadap 21 terpidana yang sudah menyelesaikan proses persidangan mahkamah syariah.

Namun, kebanyakan diantaranya gagal dilakukan karena berbagai alasan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved