Selasa, 30 September 2025

Sehari Jelang Pencoblosan, Pasangan Calon Dibatalkan karena Dana Kampanye

Pasangan nomor urut 7 digugurkan karena tidak menyerahkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - KPU Kota Bitung, Sulawesi Utara membatalkan satu pasang calon wali kota dan wakil wali kota.

Pasangan nomor urut 7 digugurkan karena tidak menyerahkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

Yakni pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan (RL-MaPan) dibatalkan lewat SK KPU Bitung nomor 51/KPTS/KPU-KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015 tanggal 7 Desember.

"Kenapa mereka kami batalkan sebagai kontestan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung? Karena hingga batas akhir deadline tidak memasukkan Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," ujar Selvie Rumumpuk Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Bitung, Selasa (8/12/2015).

Selengkpanya lihat video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved