Sabtu, 4 Oktober 2025

BBPOM Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 688 Juta

Barang itu di antaranya adalah obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal dengan nilai Rp 688 juta lebih.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia/Bedu Saini 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banda Aceh, Jumat (4/12/2015), memusnahkan barang sitaan sepanjang tahun 2013-2015.

Barang itu di antaranya adalah obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal dengan nilai Rp 688 juta lebih.

Menurut Kepala BBPOM Banda Aceh, Sjamsuliani, selain pemusnahan seara simbolis petugasnya akan memusnahkan secara keseluruhan barang sitaan ini di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved