Terkait Kematian Balita Della Adha, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Pihak kepolisian mengatakan, penyidikan sudah selesai dilaksanakan.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dalam kasus kematian balita Della Adha (3), Polresta Barelang menetapkan hanya satu orang sebagai tersangka yakni ibu kandung Della, Desi Melati (23).
Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengatatakan, pihaknya telah menetapkan Desi Melati menjadi tersangka kematian Della Adha, anak kandungnya sendiri.
Atas tindakan yang dilakukan Desi hingga mengakibatkan anaknya meninggal, Desi dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 1,2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak.
Baca juga: Desi Melati: Saya Tidak Pernah Membunuh Putri Saya
Selain itu juga dikenakan pasal 1,2 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan, pasal 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selanjutnya pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dia juga kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kesengajaan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 359 KUHP, penganiayaan tanpa kesengajaan," kata Asep, Jumat (27/11/2015).
Dia juga mengatakan, penyidikan sudah selesai dilaksanakan.
Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. (*)