Rabu, 1 Oktober 2025

Curi Ratusan Liter Racun Rumput, Sulkifli dan Ridwan Diamankan Petugas

Pelaku yang kini ditahan polisi itu di antaranya Sulkifli (30), dan rekannya Ridwan (30).

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia/Dedi Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Aparat Kepolisian Mapolsek Nagan Raya mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian ratusan liter racun rumput (herbisida), milik sebuah perusahaan perkebunan yang berlokasi di kawasan Kecamatan Tadu Raya, Senin (23/11/2015).

Pelaku yang kini ditahan polisi itu di antaranya Sulkifli (30), dan rekannya Ridwan (30).

Keduanya berprofesi sebagai petani yang tercatat sebagai warga Gampong Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved