Apindo: Kenaikan UMP Jatim Tidak Rasional
Pihak Apindo menolak penetapan UMP Jatim karena dinilai menyalahi aturan perundangan.
Editor:
Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, telah menetapkan upah minimum kabupaten di seluruh Jawa Timur lewat Pergub nomor 68.
Namun hal ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, di enam kabupaten.
Pihak Apindo menolak penetapan UMP Jatim karena dinilai menyalahi aturan perundangan.
Seharusnya, menurut Apindo, jika mengacu pada peraturan pemerintah kenaikan upah sebanyak 11,5 persen.
Sementara keputusan gubernur sebesar 12,4 persen.
Lihat video di atas. (*)