Divonis 2,5 Tahun Penjara, Syamsudin Fei dan Faisyar Pikir-pikir Dulu
Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat enam bulan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya yang menuntut 2 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus korupsi LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Muba, yakni Kepala Dinas Muba, Syamsudin Fei-Faisyar mendapatkan vonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (16/11/2015).
Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat enam bulan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya yang menuntut 2 tahun penjara.
Syamsudin Fei dan Faisyar yang ditemui usai sidang tidak mau banyak angkat bicara.
Keduanya sepakat akan berpikir selama satu minggu untuk mengajukan banding atau menerima vonis.
Sementara itu Kuasa Hukum Syamsudin Fei-Faisyar Djufri, Taufik mengaku terkejut atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Meski demikian ia menerima atas putusan di persidangan tersebut.
Sementara JPU KPK, Ali Fikri mengungkapan terkait perbedaan mengenai vonis yang dijatuhkan antara jaksa dan hakim di suatu persidangan merupakan hal biasa.
Ali menerangkan, pihaknya juga akan mempelajari secara lengkap mengenai vonis itu di surat putusan yang sudah selesai hari ini. (*)