Selasa, 30 September 2025

Pembeli Tidak Bisa Lagi Daftar Kartu Simcard Handphone Sendiri

Pembeli simcard harus menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Lampung, Jelita Dini Kinanti

TRIBUNNEES.COM, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah konter di Bandar Lampung mengaku belum menerima chip khusus untuk pendaftaran simcard ponsel dari operator.

Itu terkait peraturan pemerintah yang menetapkan per tanggal 15 Desember 2015, pembeli simcard harus menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.

Karyawan Roda Cell, Mirna, mengatakan ia sudah lama tahu adanya peraturan tersebut dari berita di internet.

Hanya saja, ia belum menerima chip atau id dari operator untuk melakukan pendaftaran.

Bahkan, ia juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari operator. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved