Selasa, 30 September 2025

Warga Tanjung Api-api Desa Gasing Tanjung Lago Nekat Hadang Alat Berat

Tanah Lahan dicaplok secara ilegal oleh pihak pemborong

Editor: Bian Harnansa

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Mengetahui lokasi lahan dilakukan penimbunan yang diratakan dengan tanah

atau dicaplok secara ilegal oleh pihak pemborong, sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan

di kawasan Tanjung Api-api Desa Gasing Tanjung Lago perbatasan Palembang-Banyuasin, Senin (26/10/2015).

nekat menghadang truk pengangkut tanah yang sedang bekerja.

Para pekerja yang dihentikan pun tidak dapat berbuat banyak ketika sejumlah warga yang didampingi kuasa hukumnya

langsung menghadang. Pekerja yang membawa alat berat dan truk lebih memilih balik kanan.

Salah satu pemilik lahan, Syafril Sanjaya mengungkapkan tanah dan kebun miliknya dirusak oleh pihak pemborong tanpa sepengetahuannya.

Kuasa hukum warga, M Yusuf Amir SH dan Saiful Mizan SH mengatakan sehubungan tanah klien

yang memiliki sertfikat rumah lengkap telah digarap secara ilegal untuk membangun gudang, maka pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

Sementara pihak pemborong yang dikonfimasi enggan memberikan komentar terkait caplokan tanah ilegal warga.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan