Gugatan Praperadilan SP-3 Ditolak, Lelaki Ini Marah di Pengadilan
Dalam putusan Hakim tunggal Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan SP-3.
Editor:
Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) melakukan aksi demonstrasi, sesaat sebelum sidang praperadilan kasus penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP-3)
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah/lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Nias Selatan dengan kerugian negara Rp 5 miliar.
Dalam perkara praperadilan SP-3 kasus korupsi pengadaan tanah/lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Nias Selatan.
Dalam putusan Hakim tunggal Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan SP-3.
Usai pembacaan putusan, hakim Toto langsung diamamankan para petugas keamanan.
Seorang massa Gempita, marah-marah di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, ia tidak terima dengan putusan hakim.
"Putusan ini telah diintervensi. Anda hakim telah melanggar sumpah Anda!," kata lelaki yang mengenakan rantai tersebut.
Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.
Adapun para tersangkanya masing-masing Sekretaris Daerah Nisel AL, Kepala BPN Nisel AS (selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah), dan Kadis Pendapatan TT (Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah).
Kemudian LZ, NS, WN, MD, MD, FL masing masing terlibat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah.
Lalu, AW (PPAT Kecamatan Fanayama), SZ (ketua tim penaksir harga), Sugianto (Sekertaris Penaksir Harga), ID, YAK D dan AS masing masing selaku Anggota Tim Penaksir Harga.
Turut dijadikan sebagai tersangka, dua orang dari pihak swasta yaitu FAD (yang disebut-sebut merupakan saudara Bupati Nisel) dan SMD. (*)