Kamis, 2 Oktober 2025

Kampus Nonaktif Diberi Waktu hingga Desember

Selama berstatus nonaktif, PTS tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof Drs Mohammad Nasir M Si Akt PhD, mengatakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yangk dinonaktifkan diberi batas waktu untuk memperbaiki administrasi hingga 31 Desember 2015.

Selama berstatus nonaktif, PTS tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru.

Sedangkan untuk melakukan wisuda harus melapor ke kopertis untuk dilakukan pemeriksaan apakah layak untuk melakukan wisuda.

Hal tersebut diungkapkan Mohammad Nasir saat berkunjung di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (13/10/2015).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved