Minggu, 5 Oktober 2025

Kombespol Krisnandi: Kalau Sebelumnya Kita Blender Jeruk, Hari Ini Ekstasi

Barang haram senilai Rp 2,5 milIar itu dimusnahkan di ruang penyidik Ditres Narkoba Polda Jambi, Senin (12/10/2015) siang.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Setelah melalui serangkaian prosedur, akhirnya Polda Jambi memusnahkan 8.020 butir pil ektasi yang diamankan dari beberapa tersangka beberapa waktu lalu.

Barang haram senilai Rp 2,5 milIar itu dimusnahkan di ruang penyidik Ditres Narkoba Polda Jambi, Senin (12/10/2015) siang.

Pemusnahan dipimpin Dir Narkoba Polda Jambi, Kombespol Krisnandi, didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Wadir Narkoba, perwakilan Jaksa, Balai POM, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya.

Ribuan barang haram yang diamankan dari enam tersangka itu dilakukan dengan cara diblender.

Kemudian dicampur diterjen dan dituangkan kedalam toilet.

"Kalau sebelumnya kita lihat blender alpokad atau jeruk, hari ini kita blender ekstasi," ungkap Krisnandi.

Pemblenderan ribuan pil ektasi itu dilakukan oleh petugas dan perwakilan tersangka dan disaksikan oleh semua tersangka lainnya.

Menurut Krisnandi, tidak semua barang haram dimusnahkan, sebagian dititipkan di Balaipom untuk uji labor dan dititipkan ke Jaksa untuk bukti di persidangan.

"Yang kita musnahkan hari ini (kemarin) sebanyak 7.915. Barang itu milik semua tersangka yang ada di belakang kita," ungkapnya.

Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung.

Mereka diamankan di tempat terpisah. Dan dua orang lainnya yaitu oknum anggota polisi yaitu ED dan BS, yang keduanya berpangkat Brigadir.

Untuk oknum polisi, pihaknya tetap memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kata Krisnandi, pihaknya tidak membeda-bedakan antara oknum polisi dengan pelaku lainnya.

"Setelah di persidangan, nantinya kedua oknum akan menjalani proses sidang. Bisa saja nanti di PTDH," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved