Selasa, 7 Oktober 2025

Tiga Polisi Terima Gratifikasi Tambang Pasir

Mereka berpangkai bintara dan perwira, yakni SP, S, dan SH.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga polisi dari Polsek Pasirian, Lumajang menjadi terperiksa dalam kasus gratifikasi dari hasil tambang pasir di Desa Selo Awar awar, Lumajang.

Ketiganya akan menjalani sidang disiplin Polda Jawa Timur.

Mereka berpangkai bintara dan perwira, yakni SP, S, dan SH.  

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved