Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Tambang Pasir

Pengeroyok dan Pembunuh Salim Kancil Berjumlah 24 Orang

Dari 37 tersangka, 24 di antaranya disangkakan penganiayaan dan pembunuhan.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG -  Polisi menetapkan 37 tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil, pengeroyokan Tosan dan pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Dari 37 tersangka, 24 di antaranya disangkakan penganiayaan dan pembunuhan.

Sementara 13 orang terkait penambangan pasir ilegal.

Selengkapnya lihat video di atas. (*) 

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved