Sabtu, 4 Oktober 2025

Jumlah Pengambil JHT Bulan September Melonjak 4 Kali Lipat

Untuk September 2015 Kantor BPJS Ketenagkerjaan Cabang Pangkalpinang melakukan pembayaran sekitar Rp 7,3 miliar dengan 1.618 kasus.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Bangka Pos, agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran saldo.

Bahkan JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap.

Peraturan Pemerintah (PP) no 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT, sudah direvisi dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sebagai peraturan turunan atas PP No 60 Tahun 2015 itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pengambilan JHT
Pengambilan JHT di Pangkalpinang. 

Adapun perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat JHT bagi pekerja/buruh.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Nugroho, Adi Susanto, mengatakan pembayaran JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, maupun secara nasional yang tercatat pada September 2017 merupakan yang paling banyak bila dibanding bulan-bulan sebelumnya,.

Untuk September 2015 Kantor BPJS Ketenagkerjaan Cabang Pangkalpinang melakukan pembayaran sekitar Rp 7,3 miliar dengan 1.618 kasus.

Sehingga pada September 2015, pengambilan dana JHT oleh pekerja di seluruh indonesia yang paling tertinggi.

Termasuk di wilayah Kantor BPJS Ketenagkerjaan Kota Pangkalpinang.

Rata-rata ada mengalami kenaikan 4 kali lipat pekerja yang mengambil dana JHT, dibanding bulan-bulan sebelumnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Jaminan pensiun diberlakukan sejak Juli 2015, diatur PP nomor 45 tahun 2015, di mana setiap tenaga kerja yang mengikuti program BPJS Ketenegakerjaan selama 15 tahun berhak memperoleh jaminan pensiun.

Perusahaan tinggal mendaftarkan tenaga kerja dengan iuran Rp 3 persen dari gaji yang dilaporkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Yang 2 persen dibayar oleh pengusaha dan 1 persen oleh pekerja.

Dalam aturannya bagi perusahaan yang usah besar dan menengah maka wajib ikut mengikutsertakan tenega kerja dalam program jaminan pensiun. (*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved