Kuasa Hukum Intje Keoemala Ancam Tutup Tol Reformasi
Kementerian PU RI belum membayarkan Uang Ganti Rugi (UGR) tanah garapan seluas 4,8 hektare dengan nilai Rp 9 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Intje Keoemala Versi Chandra Taniwijaya mengancam akan menutup Tol Reformasi, karena Kementerian PU RI belum membayarkan Uang Ganti Rugi (UGR) tanah garapan seluas 4,8 hektare dengan nilai Rp 9 miliar.
Langkah ini mereka lakukan setelah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan nomor Putusan 117 PK/Pdt/2009 tanggal 24 November 2010.
Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Intje Keoemala Versi Chandra Taniwijaya, Andi Amin Halim Tammatappi mengatakan kami memberikan waktu 10 hari untuk Kementerian PU dan Pemerintah Kota Makassar.
"Kami sudah menang pada putusan PK, lalu apa lagi, kenapa kami belum dibayarkan hingga saat ini. Kalau begitu kami akan tutup Tol Reformasi kalau belum dibayarkan," ujarnya di Warkop Ballataipa, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (1/10/2015). (*)