Minggu, 5 Oktober 2025

Kabut Asap

Polisi Tetapkan 7 Perusahaan Pembakar Hutan

Polisi menetapkan 140 tersangka dari 148 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan

Editor: Bian Harnansa

Polisi telah menetapkan 140 tersangka dari 148 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan, di antaranya ada tujuh korporasi yang terlibat.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT PMH di OKI Sumatra Selatan dengan tersangka JLT, PT RPP di Sumatra Selatan tersangka P, PT RPS di Sumatra Selatan tersangka S, PT LIH di Riau tersangka FK, PT GAP di Sampit Kalteng tersangka S, PT MBA di Kapuas tersangka GRN dan PT ASP di Kalteng tersangka WD.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved