Jumat, 3 Oktober 2025

Bambang dan Adam Disidang Pekan Depan Terkait Penerima Uang Memuluskan LKPJ dan APBD

Kedua terdakwa akan disidangkan untuk mendengarkan penjelasan sebagai pihak yang menerima uang pemberian untuk memuluskan pengesahan LKPJ-APBD Muba.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Hartati

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan dugaan korupsi persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan keterangan terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar.

Kedua terdakwa akan disidangkan untuk mendengarkan penjelasan sebagai pihak yang menerima uang pemberian untuk memuluskan pengesahan LKPJ dan APBD Muba.

JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendaftarkan berkas perkara sidang kelanjutan dugaan korupsi Muba dengan terdakwa Bambang dan Adam Munandar, Kamis (10/9/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah mendaftarkan jadwal sidang kedua terdakwa dan kedua siap dihadirkan dalam pengadilan.

Berkas perkara kedua terdakwa masih tergabung dalam satu berkas kasus sidang terdakwa Samsudin Fei dan Faisar.

Pasal yang dituntutkan pada kedua terdakwa sama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved