Senin, 6 Oktober 2025

Tanda Tangan Agung Laksono Dipalsukan

Menurut Helfi, SK (palsu) penunjukkan Plt Ketua DPD Golkar versi AL itu digunakan Maladi Hasibuan untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Labusel, Romadhon Nasution mengadukan Maladi Hasibuan ke Mapolda Sumut karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum Golkar versi Agung Laksono (AL).

Terkait laporan itu, penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imran Husaini Siregar dan tiga stafnya, Kamis (3/9/2015).

"Hari ini sudah kita laksanakan pemeriksaan Ketua KPU Labusel terkait laporan tentang pemalsuan tanda tangan Pak AL. Tanda tangan itu dipalsukan pada surat keterangan (SK) penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Labusel atas nama Maladi Hasibuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf.

Menurut Helfi, SK (palsu) penunjukkan Plt Ketua DPD Golkar versi AL itu digunakan Maladi Hasibuan untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Labusel.

Padahal berdasarkan SK asli Agung Laksono, ketua DPD Golkar Labusel adalah Ramadhon Nasution.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian telah menyita barang bukti foto copy surat penunjukkan Plt DPD Golkar Labusel atas nama Maladi Hasibuan dan surat asli penunjukkan yang ditantangani Agung Laksono terhadap terhadap Plt Ramadhon Nasution.

"Hasil pemeriksaan kita terhadap Pak Agung Laksono di Jakarta beberapa waktu lalu menyebutkan, tidak ada menandatangi SK Plt DPD Golkar Labusel atas nama Maladi Hasibuan," sebut Helfi.

Kata Helfi, setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara, selanjutnya pihaknya akan memanggil terlapor.

"Status beliau masih tetap sebagai terlapor, setelah ini maka kita akan gelar perkara," ujar Helfi.

Helfi menegaskan, pengusutan kasus atas pelaporan Ramadhon Nasution terhadap terlapor Maladi Hasibuan, semata karena tindak pidana pemalsuan, tidak berkaitan dengan pelaksanaan pilkada Labusel.

"Ini tidak ada kaitannya dengan pilkada atau dukungan kepada salah satu Paslon, ini murni atas dasar tindak pidana pemalsuan tanda tangan," pungkas Helfi.

Sementara Ketua KPUD Labusel, Imran Husaini Siregar didampingi tiga stafnya mengakui diperiksa sebagai saksi atas kasus pemalsuan tanda tangan.

Namun, Husaini menyebut, pemeriksaan sebagai saksi terkait SK dukungan terhadap salah satu paslon bupati Labusel.

"Berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP 785/DPP/Golkar/VII/2015, adalah benar dikeluarkan oleh DPP Golkar tanggal 25 Juli 2015, surat keputusan dukungan diberikan kepada Wildan Aswan Tanjung sebagai cabup Labusel," ujar Husaini.

Sebelumnya, petugas Ditreskrimum Polda Sumut menggeledah kantor KPUD Labusel di Jalan Pancasila, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Jumat (28/8).

Penyidik menyita sejumlah dokumen penting di KPU Labusel terkait laporan ketua DPD II Golkar Labusel kubu AL.

Petugas juga menyita berkas pencalonan salah satu pasangan calon bupati Labusel (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved