Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap SKK Migas

VIDEO Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

Editor: Bian Harnansa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutan Bhatoegana divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan dianggap terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih subsider," ujar Ketua hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Sutan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sutan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved