Selasa, 7 Oktober 2025

Pasal Penghinaan Presiden

VIDEO Kritik Presiden di Medsos Bisa Jadi Penghinaan?

dikenai pidana hingga 5 tahun penjara

Editor: Bian Harnansa

Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.

Pemerintah berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. Bila disetujui DPR maka nantinya jika ada yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden, akan dikenai pidana hingga 5 tahun penjara.

Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved