Sabtu, 4 Oktober 2025

Investasi Bodong

VIDEO: Penipuan Investasi Brent Securities Didakwa Pasal Berlapis

Bahkan persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan ini nyaris ricuh

Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelaku penipuan investasi bodong "Brent Securities" yakni terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (9/7/2015) menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bahkan persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan ini nyaris ricuh saat terdakwa akan memasuki ruang persidangan. Dimana para sejumlah korban terlihat meluapkan kekesalannya melalui teriakan dan cacian. Beruntung penjagaan saat itu terlihat sigap sehingga kodisi nyaman tetap terjaga di PN Batam.

"Saudara Terdakwa, apakah anda siap menjalani persidangan," kata majelis hakim yang dipimpin Khairul Fuad dan didampingi hakim Juli dan juga hakim Syahrial Harahap saat bertanya kepada terdakwa.

"Saya usahakan sanggup untuk menjalani persidangan ini yang mulia," kata terdakwa Yandi Suratna menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pofrijal membacakan dakwaan terhadap Yandi Suratna Gondoprawiro yang didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana karena dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Tak lama mendengarkan dakwaan, kuasa hukum terdakwa yakni Hermanto Barus menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut sekaligus ingin mengajukan penangguhan penahaan terhadap terdakwa.

"Kami ajukan eksepsi yang mulia, sekaligus mengajukan penangguhan penahanan," kata Hermanto Barus dalam persidangan.

Hermanto mengaku klainnya pada dasarnya sudah berniat baik untuk membayar semua uang investasi para nasabah, namun para nasabah terkesan tidak sabaran sehingga kasus ini berpidah ke Pengadilan.

Setiawan, salah satu korban kepada Tribunnews mengaku pihaknya berharap pihak PN Batam bisa menegakan keadilan seadil-adilnya mengingat terdakwa sudah tidak ada lagi etikad baiknya untuk membayar uang-uang mereka.

"Kami minta keadilan, karena bagaimanapun uang itu sangat penting dan berharga bagi kami," kata Setiawan.

Dan akhirnya sidang ditunda Selasa (14/7/2015) mendantang dengan agenda pembacaan eksepsi

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved