Korupsi Program K2I
VIDEO: Kejati Limpahkan Berkas Tahap II Tersangka Susilo
Kejati Riau melimpahkan berkas perakara tahap II kasus dugaan korupsi program pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Tipkor Kejati Riau resmi melimpahkan berkas perakara tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemrov Riau, dengan tersangka mantan Kadisbun Riau, Susilo, kepada Jaksa. Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, pada Senin (15/6/2015).
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi Program K2I untuk pembangunan kebun sawit seluas 10.200 Ha, yang bersumber APBD Provinsi Riau, dari tahun telah menelan biaya senilai Rp. 217 miliyar. Kerugian negara diperkirakan mencapai senilai Rp. 20 miliyar.
Penyidika menganggap mantan Kapala Dinas Perkebunan Provinsi Riau,Susilo yang saat itu baru menjabat selama 4 bulan dianggap orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
Susilo melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Sinurat menilai ada keganjilan dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
Pasalnya tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. Hal itu telah dinyatakan oleh BPKP selaku audit internal.
"Tidak ada kerugian negara. Lalu esensi dari tindak pidana korupsi itu ada kerugian negara. Selain itu juga telah ada perkara perdata no.6, dan kita sudah menang,"tegasnya.
Meski demikian, dia mengaku akan membantu kliennya dalam mengungkap semua kebenaran dalam kasus itu.
"Klien saya taat hukum, dan semua akan kita buktikan dipersidangan,"tegas Hamonangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Faried mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Sulisilo dalam kasus dugaan korupsi kebun K2I telah dlimpahkan tahap II.
Dengan begitu, dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya, tersangka Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh penyidik Kejati Riau, pada Rabu (22/4/2015) lalu. Selain menahan Susilo, pada penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan tanah milik tersangka.
Penyidik menilai tersangka Susilo juga bertangung jawab dalam kasus itu. Pasalnya Susilo ketika itu menjabat sebagi Kepala Dinas dan pengguna anggaran, bahkan Susilo ketika itu pun menanda tangani sejumlah kegiatan pada proyek K21 tersebut.
Kasus dugaan korupsi program K2I itu bukanlah kasus baru lagi. Pasalnya, penyidikan kasus itu yang telah bergulir sejak tahun 2014 lalu. Selain Susilo, penyidik juga menetapkan seorang lainnya sebagai tersangka Mizwar Canra yang menjadi pengebang dalam program K2I itu. TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING