Jumat, 3 Oktober 2025

Pajak Barang Mewah

NEWSVIDEO: Pemerintah Hapus Pajak Barang Mewah

Total ada 31 jenis barang mulai dari elektronik sampai tas dan perhiasan yang tidak lagi dikenakan pajak barang mewah

Editor: Bian Harnansa

Selama ini televisi, kulkas, dan ac dikenakan pajak barang mewah antara 10% - 20% dari harga.

Total ada 31 jenis barang mulai dari elektronik sampai tas dan perhiasan yang tidak lagi dikenakan pajak barang mewah. Sejumlah barang mewah seperti tas bermerek, kristal, dan piano juga keluar dari daftar barang yang terkena pajak barang mewah.

Pemerintah akan mengganti kehilangan penerimaan pajak dengan menerapkan bea masuk impor sebesar 7,5% – 10%. Draft aturan pajak barang mewah yang baru ini sudah selesai dan tinggal menunggu disahkan jadi undang-undang.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved