NEWSVIDEO: Penyulingan Gas 3 Kg, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Selain baru sebatas sebagai saksi, Hari dan ketiga pekerjanya juga tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang dikenakan hanya di bawah lima tahun.
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus penyulingan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas Singapura secara ilegal yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Batam, hingga Kamis (30/4/2015) belum ada tersangka yang ditetapkan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengaku, pemilik gudang penyulingan gas ilegal yang digerebek pihaknya, Selasa (28/4/2015) malam lalu, yang bernama Hari, beserta tiga pekerjanya masih berstatus sebagai saksi.
"Pemilik dan tiga pekerjanya masih berstatus saksi dan belum kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yoga di Mapolresta Barelang, Kamis (30/4/2015).
Selain baru sebatas sebagai saksi, Hari dan ketiga pekerjanya juga tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang dikenakan pada kasus ini hanya di bawah lima tahun penjara, sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001.
"Yang di atas lima tahun tersebut adalah tentang pengolahannya. Dan mereka kita kenakan pasal pemberatan karena juga sedang diproses di Polda," ujar Yoga.
Mengenai barang bukti berupa 400 tabung gas elpiji 3 kilogram dan mobil lori yang diamankan sebelumnya, Yoga mengatakan masih berada di Mapolresta.
"Namun rencananya akan dipindahkan karena bermuatan barang yang dikategorikan berbahaya, jadi kami titipkan di gudangnya," tutur Yoga.(*)