Senin, 6 Oktober 2025

NEWSVIDEO: Tersangka Korupsi Perumahan Kemenpera Badau Ditahan

Sebelumnya, SH yang merupakan pimpinan perusahaan telah ditahan pada bulan Januari 2015, kemudian menyusul SI, dan terakhir RH ini.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - RH menjadi tersangka ketiga yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah dari Kemenpera di wilayah perbatasan Kapuas Hulu, tepatnya di Badau dan Puring Kencana pada 2012 lalu.

RH resmi ditahan menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni SI dan SH, di Pontianak, Senin (27/4/2015).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Didik Istiyanta mengatakan, RH dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 800 juta dari nilai kontrak Rp 5,2 miliar tersebut adalah sebagai team leader pembangunan perumahan.

“Pembangunan perumahan tidak sesuai bestek, misalnya penggunaan material yang tidak sesuai spek,” ujar Didik.

Sebelumnya, SH yang merupakan pimpinan perusahaan telah ditahan pada bulan Januari 2015, kemudian menyusul SI, PNS yang bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut, dan terakhir RH ini.

Saat ini berkas perkara SH sudah di pengadilan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved