Sabtu, 4 Oktober 2025

Nenek Asyani

Nenek Asyani Minta Bantuan Hukum ke LBH Jakarta

Asyani mendatangi Kantor LBH Jakarta, untuk meminta bantuan hukum atas vonis yang diterimanya

Editor: Bian Harnansa

Seusai divonis hukuman percobaan satu tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah oleh PN Situbondo. Asyani mendatangi Kantor LBH Jakarta, untuk meminta bantuan hukum atas vonis yang diterimanya. (KOMPAS TV)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved