Minggu, 5 Oktober 2025

NEWSVIDEO: Ketuk Palu Hakim untuk Mantan Anggota MPR Budiono Tan

Hakim memvonis mantan Anggota MPR RI ini dua tahun penjara, serta mengembalikan uang kepada petani plasma korban PT BIG sebesar Rp 7.053.518.007.594.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat menggelar sidang putusan terhadap kasus PT Benua Indah Group (BIG) dengan terdakwa Budiono Tan, Senin (20/4/2015). Majelis Hakim memutuskan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan Kamis (9/4/2015), JPU menuntut mantan Anggota MPR RI ini dua tahun penjara. Serta mengembalikan uang kepada petani plasma korban PT BIG berjumlah 1.535 orang sebesar Rp 7.053.518.007.594.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berkelanjutan.

“Memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” katanya membacakan amar putusan.

Ia menjelaskan, pidana dua tahun penjara itu dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. “Uang di Bank Danamon senilai Rp 7.053.518.007.594 dikembalikan kepada 1.535 petani plasma yang telah menandatangani perjanjian kredit,” ujarnya.

“Kemudian 1.523 sertifikat petani plasma dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum. Serta membebankan biaya perkara persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 2 ribu,” lanjutnya.

Kuasa hukum Budiono Tan, Selamat Najar mengaku keberatan terhadap putusan hakim. Pihaknya menyatakan putusan hakim tak layak sebagai putusan pengadilan. Karena tidak pernah putusan tergantung pada jaksa.

Tak hanya kuasa hukum yang tak puas, begitu pula petani sawit korban PT BIG. Namun mereka tak puas lantaran berharap hukuman yang diberikan lebih tinggi, seperti yang disampaikan Nafsiah.

Kata dia, Budiono Tan layak mendapat ganjaran kurungan lebih lama dari putusan kurungan 2 tahun yang dijatuhkan hakim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved