NEWSVIDEO: Tersangka Korupsi Dana PBAQ Diknas Provinsi Jambi Ditahan
Tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, EKO PRASETYO
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, yaitu Ernawati, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (22/4).
Ernawati datang sekitar pukul 09.00, dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Amin Ibrahim. Saat sedang menjalani proses pemeriksaan di lantai 2 gedung Kejati Jambi.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, Ernawati langsung ditahan seusai pemeriksaan selesai.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 13.44, Ernawati dibawa ke mobil tahanan Kejati Jambi. Ia tidak duduk dibelakang layaknya tahanan lainnya, tapi ia duduk di samping pengemudi.
Dengan mendapat pengawalan dari pihak Kejaksaan dan penasehat hukumnya, Ernawati yang menutup muka dengan cadar, lantas dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.
Disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Erlan Suherlan mengatakan, pemanggilan kepada tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, Ernawati sudah masuk yang kesekian kalinya.
Dimana dari beberapa pemanggilan, yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya dikarenakan urusan kesehatan.
Namun dalam mempercepat proses pengurusan kasus dari Kejati Jambi, pihak Kejati langsung melakukan penahanan kepada tersangka, dengan telah bergulis proses data dan lainnya mencapai 90 persen.
"Tersangka dibawa kelapas, dan dalam pemeriksaan hari ini dalam kondisi sehat , selain itu tersangka telah tercatat merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar dari total dana sebesar Rp 2 miliar lebih,"pungkasnya.