Minggu, 5 Oktober 2025

NEWSVIDEO: Eksekusi Rumah di Medan Ricuh

Eksekusi rumah milik Sri Idata Br Tarigan, yang berada di Jalan Harmonika Pasar 1 Padang Bulan berlangsung ricuh

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.com, MEDAN - Eksekusi rumah milik Sri Idata Br Tarigan, yang berada di Jalan Harmonika Pasar 1 Padang Bulan berlangsung ricuh, Rabu (15/4/2015) Kericuan bermula saat mobil water canon milik polisi datang bersama sabhara Polresta Medan.

Sempat terjadi diskusi, namun karena tidak menemukan titik temu, para warga Harmonika menolak-nolak polisi, tolakan warga dibalas polisi. Pukul-pukulan pun terjadi, warga yang dipukul mundur, langsung melemparkan batu ke arah polisi.

Lemparan batu dari warga, terus mengenai polisi yang telah berpakaian lengkap dengan pelindung diri. Dari berbagai ukuran batu terus dilemparkan para warga, lemparan batu terhenti ketika para orangtua, menghimbau untuk berhenti."Berhenti-berhenti...janga­n lagi lempar-lempar!!," kata seorang ibu.

Lemparan baru pun terhenti, langsung para utusan warga menjumpai para polisi. Setelah terjadi pembicaraan sengit dengan pihak Pengadilan Negeri Medan, selama 30 menit. Akhirnya para polisi mundur, dan menunda eksekusi.

Langsung para warga bersorak."Hidup...Hindup....Hidup..­..," teriak warga.

Pemilik rumah Sri Indahtah Br Tarigan mengatakan telah membeli rumah berukuran 5×17 meter pada tahun 1992 seharga Rp 15 juta. Namun, karena istri pemilik rumah tidak tanda tangan karena sudah berpisah ranjang.

"Setelah beberapa tahun kami membeli rumah. Kemudian pihak istri yang berpisah itu mengugat kami ke pangadilan. Padahal proses pembelian disaksikan para camat, lurah dan kepala lingkungan ketika itu," ujarnya kepada awak media.

Dia menjelaskan, tidak menggunakan pengacara dalam proses hukum karena tidak mempunyai uang. Kala itu, pengacaranya meminta uang hingga puluhan juta untuk mendampingi proses hukum yang sedang bergulir.

"Pengacara minta Rp 30 juta, saya katakan enggak ada uang sebanyak itu. Kayak manapun saya akan pertahankan rumah ini agar tidak eksekusi. Kami beli rumah ini baik-baik. Jadi kenapa setelah orangtuanya meninggal kami dituntut seperti ini," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved