NEWSVIDEO: Paket Sabu Rp 35 Juta Diamankan Polresta Pekanbaru
pemilikan 11 paket sabu-sabu jenis narkotika senilai Rp. 35 juta
Laporan Wartawan TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang tersangka inisial AY (37), pemilikan 11 paket sabu-sabu jenis narkotika senilai Rp. 35 juta. Dia dibekuk dirumahnya, di Jalan Kampung Dalam, Pekanbaru, pada (21/3/2015).
Selain paket sabu, dari rumah tersangka, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, dua unit hape, ratusan plastik paket kemasan sabu-sabu, serta uang seniali Rp 790 ribu, yang diduga dari hasil penjualan sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba, Polresta. Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, pada Senin (23/3/2015), kepada awak media menerangkan tersangka AY, telah menjadi Target Operasi (TO) dari petugas.
Tersangka AY dirumahnya, dalam operasi Antik yang Digelar Polresta Pekanbaru. Saat ini petugas tengah mendalami tersangka lainnya dalam kasus itu.