NEWSVIDEO: Bea Cukai Jatim Sita Rokok Ilegal Rp 3,7 Miliar
Rokok ilegal itu terdiri dari rokok sigaret kretek mesin yang telah dibungkus untuk dijual eceran dengan isi 16 dan 20 batang.
Laporan Reporter Tribunnews Video, Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa cukai alias rokok ilegal disita petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Rokok-rokok senilai Rp 3,7 miliar itu disita dalam operasi sepanjang Januari hingga Maret 2015.
Rokok ilegal itu terdiri dari rokok sigaret kretek mesin yang telah dibungkus untuk dijual eceran dengan isi 16 dan 20 batang. Ada juga rokok yang sudah di dalam mobil boks yang siap didistribusikan ke daerah-daerah.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I, Agus Yulianto, rokok-rokok ilegal itu banyak beredar di pasaran dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.
“Ini yang membuat potensi kerugian negara terus terjadi," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Rabu (18/3/2015).