NEWSVIDEO: WN Rusia Mencuri Tas Ransel, Didakwa 3 Bulan Penjara
Ia mengaku mengalami bipolar atau gangguan mental. Ia sempat memeriksakannya ke RSUP Sanglah.
Laporan Reporter Tribunnews Video, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Maria Savateeva alias Natalia Kozlova (31), warga negara asing (WNA) asal Rusia, dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi seorang penerjemah duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/3/2015) sore.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yaitu mencuri tas ransel berwarna hitam di sebuah toko di dalam Mal Beachwalk, Kuta, pada 30 Desember 2014 silam.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP, dengan hukuman kurungan selama 3 bulan dipotong dengan masa tahanan selama terdakwa ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heppy Maulia Ardani di depan Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu.
Maria menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut, karena ia memang melakukannya dan merasa menyesal sekali.
Selain itu ia juga mengaku mengalami bipolar atau gangguan mental. Ia sempat memeriksakannya ke RSUP Sanglah.