Minggu, 5 Oktober 2025

NEWSVIDEO: Guide Surfers dan Penjual Bir di Denpasar Keberatan Adanya Permendagri Miras

Piping yang bekerja menjadi guide surfers menyampaikan, baik guide ataupun para surfers tidak dapat dipisahkan dengan bir.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Keluarnya Permendagri No 6 Tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, mendapat berbagai tanggapan baik dari penjual maupun masyarakat, seperti yang terlihat dalam diskusi yang diadakan oleh komunitas obrolan warung rakyat di Warung Tresni, Denpasar, Jumat (13/3/2015) siang.

Pemilik Warung Tresni, Putu Indrawan mengatakan, ia memang mendapat keuntungan dari berjualan bir di warungnya.

Jika Permendagri tersebut mulai diberlakukan, bagaimana nantinya para pengunjung warung baik orang lokal maupun orang asing.

Sementara itu, Piping yang bekerja menjadi guide surfers menyampaikan, baik guide ataupun para surfers tidak dapat dipisahkan dengan bir.

Sebelum bersurfing mereka minum bir dan sesudah surfing pun meminum bir. Lalu, lanjutnya, apa jadinya nanti jika minuman beralkohol tersebut dilarang?

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved