NEWSVIDEO: Satpol PP Kota Pontianak Buru Pemain Layang-layang
Para pemain layangan kocar-kacir ketika melihat Satpol PP yang dibackup oleh anggota Provos Polri serta Polisi Militer dari Angkatan Darat dan Laut.
Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Aksi kejar-kejaran terjadi saat Satpol PP Kota Pontianak melakukan razia layangan di Pontianak Timur, Rabu (25/2/2015).
Para pemain layangan kocar-kacir ketika melihat Satpol PP yang dibackup oleh anggota Provos Polri serta Polisi Militer dari Angkatan Darat dan Laut.
Hasil razia tersebut, lima pemain layang-layang diamankan oleh Satpol PP.
Selain lima pemain layangan, juga diamankan sembilan gelondongan benang gelasan, 12 gelondongan tali layangan kawat, satu gerinda, serta belasan layangan.
"Perda sudah jelas mengatur jika bermain layangan itu dilarang di Kota Pontianak, laporan terakhir tadi siang ada yang kena sabet benang layangan sampai dirawat di rumah sakit," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Rachmat Suprayitno.
Rachmat menambahkan, untuk pelaku pemain layangan yang tertangkap akan dilakukan sidang pada Kamis. Sementara ancaman yang dikenakan adalah kurungan tiga bulan penjara dan denda hingga Rp 50 juta.
"Kita berharap hukumannya nanti dapat menimbulkan efek jera," ujarnya.
Razia dilakukan di wilayah Perum 4, yang memutar Jalan Tanjung Raya di pesisir sungai Kapuas.
Sempat terjadi adu mulut antara warga yang berusaha mengamankan anggota keluarganya yang terjaring razia.
Saat itu seorang anggota Pomal yang membackup razia sedang menggiring pemain layangan, tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah warga.
Meski demikian setelah diberikan pengertian jika larangan telah diatur di dalam Perda, dua warga yang menghadang ini tidak melanjutkan aksinya.