Rabu, 1 Oktober 2025

Kriminalitas

NEWSVIDEO: Polresta Yogyakarta Sepekan Ungkap Tiga Kasus Narkoba

terus menekan angka peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat

Editor: Bian Harnansa

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Jajaran Polresta Yogyakarta, terus menekan angka peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat. Dalam sepekan, Satres Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika.

”Sepekan terakhir, Polresta telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan
narkoba, serta mengamankan lima tersangka,” kata Kapolresta Yogyakarta
Kombes Pol Slamet Santoso, Selasa (17/2).

Pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas Res Narkoba Polresta
Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap MP yang diduga
melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di pasar
Seni Gabusan Jalan Parangtritis Bantul.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil, polisi
menemukan barang bukti narkotika jenis ganja. Menurut kerengan
tersangka, ganja dibeli dari kampung Ambon Jakarta.

Kemudian pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Res Narkoba
juga melakukan penangkapan terhadap JP yang juga melakukan
penyalahgunaan narkotika jenis ganja di jalan Timoho Gondokusuman.

Setelah diinterogasi JP mengaku menggunakan barang haram itgu bersama
temannya MY, selanjutnya pada pukul 16.30 WIB petuga menangkap MY di
tempat kos yang beralamat di wilayah Gondokusuma.

Kasus ketiga terungkap pada Selasa (10/2) sekitar pukul 13.00 WIB,
petugas melakukan penangkapan tehadap tersangka SG yang diduga
melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di wilayah
Ngaglik.

Setelah dilakukan penyelidikanlebih lanjut pelaku mengaku menjual
shabu kepada CW dengan harga Rp350 ribu. Selanjutnya petugas melakukan
penangkapan terhadap CW sekitar pukul 14.00 WIB dirumahnya di wilayah
Ngaglik.

Secara keseluruhan, Satuan Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil
menyita barang bukti, yakni ganja 33, 6 gram dari kasus pertama,
kemudian ganja 5,14 gram dari kasus kedua dan shabu 0,80 gram untuk
kasus ketiga.

Untuk tersangka kasus penyalahgunaan ganja dijerat dengan pasal 111
ayat 1 jo pasal 127 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara
tersangka kasus shabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112
ayat 1 Undang-undang yang sama..

“Kasus ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku
hingga ke jaringan diatasnya,” ujarnya.

Kasat Res Narkoba Yogyakarta Kompol Topo Subroto mengatakan tahun
2015, Polresta Yogyakarta akan secara konsisten melaksanakan
pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Yogyakarta.

“Untuk menekan penyalahgunaan narkoba, Satnarkoba Polresta, melakukan
serangkaian kegiatan sosialisasi bahaya narkotika, termasuk kampus dan
sekolah-sekolah,” ujarnya.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hendra Krisdianto

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Bali Nine
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved